Senin, 12 November 2012

Terobosan Pemberantasan Korupsi: Andai Aku Menjadi Ketua KPK

Terobosan Pemberantasan Korupsi: Andai Aku Menjadi Ketua KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. KPK mempunyai tugas sebagai berikut: 1). Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi; 2). Mengadakan supervisi terhadap instansi yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi; 3). Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi; 4). Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan 5). Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sejak didirikan KPK telah mengalami pergantian kepemimpinan sebanyak 5 kali, antara lain: Taufiequrachman Ruki, Antasari Azhar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Busyro Muqoddas, hingga Abraham Samad. KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah maksimal, akan tetapi masih perlu ditingkatkan lagi khususnya dibidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam kaitanya dengan hal tersebut , maka ada beberapa solusinya, antara lain:

1. Perbaikan dan peningkatan keimanan pribadi.

Apabila seseorang memiliki kepribadian dan akhlak yang baik tentu saja, akan berimbas pada keluarga yang baik sehingga mampu tercipta masyarakat yang baik, akhirnya terbentuklah negara yang baik pula. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya melalui pendidikan anti korupsi dimana tidak sekedar teori saja namun bisa berupa konsep maupun praktek. Sebagaimana falsafah hidup yang ditulis oleh Ki. Hajar Dewantoro: Ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani

2. Penegak hukum terkait memiliki misi dan visi yang sama

Ini sangat diperlukan sekali dalam menangani suatu kasus agar tidak terjadi tarik menarik karena suatu kepentingan instansi maupun golongannya sendiri seperti fenomena yang terjadi saat ini.

3. Pemberian sanksi yang berat

Untuk pemberian sanksi pelaku tindak korupsi kita rasa hukumannya sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor, sehingga undang-undang anti korupsi sebaiknya perlu direvisi maupun ditinjau ulan. Hukuman para koruptor sebaiknya harus lebih berat daripada pencuri, misalnya: dimiskinkan, hukuman potong tangan, seumur hidup dan lain-lain dengan harapan mereka akan takut untuk melakukan korupsi.



*Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba blog KPK

8 komentar:

  1. inspiratif,
    semoga sukses selalu..ya
    dan semangat tetap terpelihara
    Semoga Indonesia bisa bebas dari Korupsi untuk Indonesia Mandiri

    salam ayobai (Ayo Bangkit Indonesia)
    jejaring sosial anak indonesia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amin. Semoga kita termasuk generasi yang berjuang agar Indonesia bebas dari korupsi.
      salam ayobai juga...

      Hapus
  2. Mantaps opininya,,,Semoga Indonesia selalu jaya,,,mari semangat untuk berasama membangun negeri ini.www.ayobai.com/Samsu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Mari. Kita mulai dari diri sendiri, dari hal kecil, dan mulai saat ini juga. Salam semangat selalu, agar Indonesia selalu lebih baik lagi...

      Hapus
  3. dengan asa yang kuat kita indonesia mampu merubah negeri ini dengan harapan yang baik.. ayo bangkit indonesia.. www.ayobai.com

    BalasHapus
  4. Jika aku ketua KPK, aku akan membuat negeriku menjadi lebih baik lagi. jgn ada gayus2 lain bermunculan...^^

    BalasHapus