Senin, 12 November 2012

Terobosan Pemberantasan Korupsi: Andai Aku Menjadi Ketua KPK

Terobosan Pemberantasan Korupsi: Andai Aku Menjadi Ketua KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. KPK mempunyai tugas sebagai berikut: 1). Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi; 2). Mengadakan supervisi terhadap instansi yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi; 3). Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi; 4). Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan 5). Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sejak didirikan KPK telah mengalami pergantian kepemimpinan sebanyak 5 kali, antara lain: Taufiequrachman Ruki, Antasari Azhar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Busyro Muqoddas, hingga Abraham Samad. KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah maksimal, akan tetapi masih perlu ditingkatkan lagi khususnya dibidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam kaitanya dengan hal tersebut , maka ada beberapa solusinya, antara lain:

1. Perbaikan dan peningkatan keimanan pribadi.

Apabila seseorang memiliki kepribadian dan akhlak yang baik tentu saja, akan berimbas pada keluarga yang baik sehingga mampu tercipta masyarakat yang baik, akhirnya terbentuklah negara yang baik pula. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya melalui pendidikan anti korupsi dimana tidak sekedar teori saja namun bisa berupa konsep maupun praktek. Sebagaimana falsafah hidup yang ditulis oleh Ki. Hajar Dewantoro: Ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani

2. Penegak hukum terkait memiliki misi dan visi yang sama

Ini sangat diperlukan sekali dalam menangani suatu kasus agar tidak terjadi tarik menarik karena suatu kepentingan instansi maupun golongannya sendiri seperti fenomena yang terjadi saat ini.

3. Pemberian sanksi yang berat

Untuk pemberian sanksi pelaku tindak korupsi kita rasa hukumannya sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor, sehingga undang-undang anti korupsi sebaiknya perlu direvisi maupun ditinjau ulan. Hukuman para koruptor sebaiknya harus lebih berat daripada pencuri, misalnya: dimiskinkan, hukuman potong tangan, seumur hidup dan lain-lain dengan harapan mereka akan takut untuk melakukan korupsi.



*Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba blog KPK

Jumat, 27 Januari 2012

Ternyata, Hidupku Penuh dengan Keajaiban


Kalau saja aku bisa merentas waktu. Meniti kembali waktu yang telah terlewat, niscaya aku tak kan banyak bertanya. Dulu. Tentang ini dan tentang itu, kenapa kok beginikok  dan kenapa begitu, yang ini dan bukan yang itu, saat ini dan bukan yang akan datang….
Terlahir dari keluarga sederhana, beranjak remaja tanpa berlimpah harta. Sarat keprihatinan hingga perjalanan waktu menjadi dewasa. Ternyata semua itu amatlah indah.
Kuukir cita cita dan impianku, perlahan tapi pasti, satu persatu telah kugapai. Aku selalu berkeinginan dapat sekolah di SMP dan SMA favorit, itu tercapai. Aku ingin kuliah di universitas negeri, itu kugapai. Aku ingin lulus kurang dari empat tahun, terlaksana. Aku ingin menikah kurang dari 24 tahun, menjadi kenyataan, dan aku ingin sudah bekerja di usia 25 tahun, terwujud. Ya Allah, kelak, aku ingin surga-Mu. Inilah impian terbesarku.